Atas Nama Cinta (Pake Tanda Tanya)
“Irfan bachdim menikah di luar negeri, keluarga di manado tak setuju”. Begitu salah satu judul berita di salah satu portal online yang saya buka beberapa hari lalu. Selain ramai diperbincangkan di dunia maya, pernikahan dua sejoli yang berdarah Indo tersebut juga menjadi salah satu topic yang paling sering muncul di Infotainment.
“keluarga Irfan di manado tak setuju atas pernikahan irfan dengan Jennifer yang seorang non-muslim, mereka merasa dilecehkan lantaran mayoritas keluarga Irfan disana adalah keluarga ulama” begitu narasi salah satu Infotainment dengan notasi tinggi rendah yang agak Alay.
Kebetulan beberapa hari sebelumnya saya juga sempat mendengar satu keluhan seorang teman tentang keberlangsungan hubungan cintanya dengan sang kekasih yang berbeda keyakinan. Hubungan mereka sejauh ini berjalan dengan lancar. Namun ketika mereka mencoba membicarakan masa depan hubungan mereka, selalu yang mereka dapati justru adalah rasa risau dan kebuntuan. Hal tersebut cukup beralasan pasalnya orang tua dan beberapa kerabat mereka kurang setuju. Akhirnya mereka sepakat untuk tidak membicarakannya dan mencoba menjalaninya dengan apa adanya.
Pernikahan beda keyakinan memang bukan hal baru dalam keseharian masyarakat Indonesia. Walaupun masih menjadi pro-kontra di masyarakat, namun tak sedikit juga yang menjalaninya. Secara hukum, di Indonesia memang belum diperbolehkan. Pernikahan di atur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang ini, tepatnya dalam pasal 2 diatur bahwa sebuah perkawinan sah secara hukum apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak yang akan menikah serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan lain, yaitu UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan malah lebih tegas menyebutkan bahwa perkawinan beda agama jelas-jelas tidak diperbolehkan di Indonesia. Kalaupun memungkinkan terjadi, perkawinan tersebut harus dilakukan di luar negeri. Perkawinan di luar negeri memang bisa saja di catatkan di Kantor Urusan Agama, namun yang perlu digaris bawahi adalah bahwa pernikahan tersebut hanya tercatat namun keabsahannya tidak diakui.





